Pihak Bank Indonesia sudah mengakui adanya transaksi derivatif di Bank Danamon Syariah pernah terjadi. Namun nasabah yang bersangkutan sudah memindahkan produk derivatif dari rekening syariahnya ke rekening konvensional.
Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi mengatakan, hingga kini pihaknya hanya baru mendapati kasus derivatif di Danamon Syariah saja dan belum mendapat laporan bank lainnya, termasuk mengenai jumlah dana dan nasabahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui olehnya, saat BI sudah mendeteksi kasus tersebut, ternyata sudah terjadi perubahan rekening dari rekening syariah menjadi rekening bank konvensional. Nasabah yang bersangkutan sudah sejak awal mengetahui bahwa transaksi yang ia beli adalah transaksi derivatif.
"Begitu kita tahu, dia sudah pindahkan bikin sendiri, ada rekening baru di konvensnional. Jadi yang syariahnya itu tidak diambil lagi (keluar)," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (2/2/2009).
Anggota DPR RI dari Fraksi PANΒ Dradjad H Wibowo selaku pihak yang membeberkan kasus ini, merasa tidak habis pikir mengenai adanya rekening syariah yang digunakan untuk transaksi derivatif.
Β
"Transaksi darivatif itu kan sangat jauh dari prinsip-prinsip syariah," ujarnya.
Dijelaskan Dradjad, sebagai bank syariah,Β seharusnya tidak menawarkan produk yang tidak jelas halal haramnya. Ia pun lantas mempertanyakan peranan dewan pengawas syariah (DPS) yang bersangkutan.
Β
"Kalau dewan syariah memperbolehkan transksi derivatif itu perlu dipertanyakan apakah karena halal haram atau karena motivasi uang," ketusnya.
Ketika ditanya, apakah ada laporan lain, ia menjelaskan bahwa saat ini, ia hanya baru menerima laporan satu bank syariah saja yaitu Danamon Syariah. "Yang baru masuk laporan itu Bank Danamon, yang lainnya belum," ungkapnya.
(hen/qom)











































