Dengan private placement maka SUN diperdagangkan kepada institusi atau investor yang telah ditentukan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pemerintah Daerah kini juga boleh beli SUN.
Penjualan SUN lewat private placement itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 yang diterbitkan 29 Januari 2009 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip detikFinance, Selasa (3/2/2009). PMK tersebut mengatur penjualan SUN dengan cara private placement di pasar perdana dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang dimaksud disini adalah Pihak orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.
Penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement dilakukan antara lain dengan tujuan sebagai berikut:
a. memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto tahun anggaran berjalan.
b. mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak.
c. melakukan diversifikasi instrumen Surat Utang Negara dan/atau
d. memperluas basis investor.
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Pihak selain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah Daerah dan Dealer Utama hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
Penyampaian penawaran pembelian Surat Utang Negara oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk atas nama Pihak adalah minimal sebesar Rp 300 miliar untuk 1 (satu) seri.
Penyampaian penawaran pembelian Surat Utang Negara oleh Pemerintah Daerah tanpa melalui Dealer Utama adalah minimal sebesar Rp 100 miliar untuk 1 (satu) seri.
Penyampaian penawaran pembelian Surat Utang Negara oleh Bank Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan tanpa melalui Dealer Utama, adalah minimal Rp 300 miliar untuk 1(satu) seri.
Setelmen Penjualan Surat Utang Negsa dengan cara Private Placement dilakukan paling cepat 2 (dua) Hari Kerja (T+2) dan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja (T+5), setelah tanggal kesepakatan.
(ir/ir)











































