Danamon Syariah Tak Ada Transaksi dan Produk Derivatif

Danamon Syariah Tak Ada Transaksi dan Produk Derivatif

- detikFinance
Selasa, 03 Feb 2009 10:16 WIB
Danamon Syariah Tak Ada Transaksi dan Produk Derivatif
Jakarta - Unit Usaha Syariah Danamon atau Danamon Syariah menegaskan tidak pernah memiliki produk ataupun transaksi derivatif. Danamon Syariah tidak membenarkan adanya produk dan transaksi yang terkait dengan derivatif karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

"Kita tidak akan punya transaksi derivatif, produk derivatif, tapi kalau ada hasil transaksi derivatif yang masuk ke rekening syariah di Danamon Syariah, itu memang bisa," ujar Achmad K. Permana, Syariah Business Head Danamon dalam perbincangannya dengan detikFinance, Selasa (3/2/2009).

Namun Danamon Syariah akan segera meminta hasil transaksi derivatif yang masuk ke rekening syariah itu untuk segera dipindahkan ke rekening konvensional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Danamon Unit Syariah tidak membenarkan penggunaan rekening syariah untuk transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila diketahui adanya penggunaan rekening syariah untuk menampung transaksi non syariah, maka bank akan segera meminta nasabah untuk memindahkan transaksi tersebut ke rekening konvensional atau membekukan rekening tersebut," urai Achmad.

Danamon Syariah memang sempat menemukan adanya hasil transaksi derivatif yang masuk ke rekening syariah. Dalam kurun sebulan, kasus tersebut akhirnya bisa terungkap dan nasabah tersebut sudah diminta untuk memindahkan hasil transaksi derivatifnya. Danamon Syariah juga sudah melaporkan masalah ini ke Bank Indonesia.

"Kasus seperti itu bisa terjadi di syariah mana saja. Transaksi dan produk derivatif dari bank konvensional, tapi hasilnya masuk ke syariah. Memang sempat masuk, tapi sudah selesai," ungkapnya.

"Penggunaan rekening syariah sepenuhnya atas instruksi pemilik rekening, dan tidak semua transaksi yang masuk ke rekening nasabah mencantumkan asal transaksi tersebut," tambahnya.

Anggota Dewan Pengawas Syariah Danamon, Adiwarman A. Karim menegaskan, transaksi derivatif adalah transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan tidak ada dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

"Sehingga di bank syariah tidak dimungkinkan adanya produk derivatif atau transaksi yang mengandung unsur derivatif," tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Achmad. Menurutnya, setiap produk yang dikeluarkan bank syariah atau unit syariah harus mendapatkan persetujuan dari DSN, Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia.

"Menurut saya tidak mungkin BS punya produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah karena harus mendapat persetujuan dari DSN, Dewan Pengawas Syariah dan BI," pungkas Achmad.

Anggota DPR dari FPAN Dradjad H Wibowo sebelumnya menyesalkan adanya transaksi derivatif di Danamon Syariah. Menurut Dradjad, produk derivatif sangat bertolak belakang dengan prinsip syariah. BI juga sudah mendapatkan laporan tentang adanya hasil transaksi derivatif yang masuk ke Danamon Syariah ini.

(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads