Hal ini dikatakan oleh Head of Investors Relation Bank Danamon, I Dewa Made Susila saat bertemu wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2009).
"Sebagian besar kontrak derivatif kita jatuh temponya pada Juni 2009. Tapi untuk mencegah kerugian lebih jauh, kita melakukan pencadangan untuk kontrak derivatif valas ini sampai nilai tukar Rp 13.000/US$," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk-produk ini diminati oleh eksportir, sementara kita nasabah corporate hanya 15%, sisanya 85% adalah nasabah ritel dan mass market, dan pangsa pasar kita untuk corporate hanya 4%," paparnya.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Utama Danamon Jos Luhukay mengatakan selama ini Danamon tidak sembarangan menjual produk derivatif ini.
"Kita melihat apakah ada underlying transaction-nya, jadi hedgingΒ (lindung nilai) ini merupakan umum. Ini bukan produk haram, kan para pengusaha komoditi biasa memerlukan hedging karena harga komoditi naik turun," kata Jos.
(dnl/qom)











































