Bank Syariah Dagang Derivatif Bisa Dicabut Izinnya oleh BI

Bank Syariah Dagang Derivatif Bisa Dicabut Izinnya oleh BI

- detikFinance
Rabu, 04 Feb 2009 16:12 WIB
Bank Syariah Dagang Derivatif Bisa Dicabut Izinnya oleh BI
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan akan bersikap tegas terhadap bank berstatus bank syariah yang ikutan memasarkan produk derivatif. Sanksi paling berat bisa berupa pencabutan izin operasi unit syariah.

"Kalau dia salah ya kita beri sanksi. Kalau seluruh asetnya digunakan tidak sesuai dengan syariah baru kita cabut izinnya, unit syariahnya," tegas Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah disela acara Festival Ekonomi Syariah II di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/ 2009).

Menurut Fadjrijah, BI sedang mempelajari adanya dugaan yang mengatakan salah satu bank syariah terlibat pelanggaran lantaran memasarkan produk derivatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus pelajari dulu data-datanya," ujar Fadjrijah.

Fadjrijah mengatakan, saat ini BI sedang melakukan mediasi dengan bank-bank syariah untuk mencegah terjadinya dugaan serupa. Ia enggan mengumumkan hasil mediasi tersebut.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa BI pernah menegur beberapa bank syariah yang ketahuan memasarkan produk derivatif. Namun BI belum memberikan sanksi pada bank-bank tersebut.

"Kita pernah menegur beberapa bank. Begitu kita tahu langsung kita tegur. Soal sanksi nanti saja. Kita harus pelajari dulu data-datanya," ujarnya. (dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads