SBSN Bisa Dijual Lewat Lelang

SBSN Bisa Dijual Lewat Lelang

- detikFinance
Jumat, 06 Feb 2009 09:04 WIB
SBSN Bisa Dijual Lewat Lelang
Jakarta - Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bisa dijual melalui lelang di pasar perdana. Selama ini SBSN dijual melalui agen penjual. SBSN nantinya mengikuti lelang seperti Surat Utang Negara (SUN).

Untuk pelaksanaan lelang SBSN pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Februari 2009.

Pemerintah sendiri saat ini sudah memiliki dua SBSN yakni SBSN seri Ijarah Fix Rate (IFR) 001 dan IFR 002. Dengan adanya lelang maka penetapan kupon dilakukan pada saat lelang bukan di awal penawaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip detikFinance, Jumat (6/2/2009) disebutkan lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh peserta lelang, BI, LPS dalam hal lelang SBSN jangka pendek (maksimal bertenor 12 bulan).

Sedangkan untuk lelang jangka panjang (lebih dari 12 bulan), BI tidak boleh ikut yang hanya bisa mengikuti adalah peserta lelang dan atau LPS. Yang dimaksud peserta lelang disini adalah kalangan perbankan, perusahaan efek dan anggota dealer utama.Β Β 
(ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads