Demikian hal itu diungkapkan oleh Menteri Negara Sofyan Djalil di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
"Kita sudah kirim kuesioner ke semua BUMN. Isinya segala macam terkait soal transaksi derivatif, mereka tinggal isi saja. Sesegera mungkin bisa diserahkan, Senin atau Selasa sudah masuk semua," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Indonesia (BI) sendiri sudah mengeluarkan peraturan yang melarang transaksi derivatif dalam bentuk spekulatif di bulan Januari 2008 lalu.
"Kalau hedging yang biasa itu enggak ada masalah. Tapi hedging yang spekulatif itu yang dilarang BI," imbuhnya.
Ditemui terpisah, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, berdasarkan informasi sejumlah bank, biaya untuk menyelesaikan unlanding cost-nya antara 20-30% dan sebagian besar sudah dilakukan oleh bank-bank.
"Hal ini kan penyelesaian antara nasabah dengan bank, jangan sampai menimbulkan ekspektasi yang berlebihan. Disini BI hanya mencoba memfasilitasi tapi tetap antara bank dengan nasabah," ujar Halim di Gedung BI.
(ang/qom)











































