"LPS sebagai pemilik baru BCIC harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang nasabah yang menjadi korban produk Antaboga," ujar anggota Komisi XI, Drajad Wibowo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2009).
Menurut Drajad, LPS tidak bisa mangkir dari kewajibannya itu. Sebab, dewan menemukan berbagai bukti bahwa pemasaran produk tersebut dilakukan oleh BCIC secara institusi, bukan sekedar oknum semata sebagaimana selalu ditekankan oleh manajemen BCIC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Drajad memastikan bahwa BCIC terlibat secara institusi dalam pemasaran produk Antaboga. Drajad mengakui, bahwa LPS yang merupakan pemilik baru BCIC bukanlah pelaku utama pemasaran produk tersebut.
"Namun sebagai pemilik baru mereka harus bertanggung jawab. Karena ini menyangkut kepentingan publik. Lagipula, kalau LPS tidak mau tanggung jawab, bagaimana mereka mau menjalankan BCIC kembali normal. Para nasabah lama pasti akan menjegal calon nasabah baru mereka," papar Drajad.
Ia juga mengatakan bahwa masuknya LPS ke BCIC serta suntikan dana Rp 2 triliun yang dilakukan LPS ke BCIC merupakan implementasi dari UU tentang LPS.
"Sebenarnya dana dan masuknya mereka ke BCIC itukan dari persetujuan kita. Kita punya kewenangan memerintahkan LPS mengganti rugi uang nasabah," tegas Drajad.
Jika LPS menolak, Drajad melanjutkan, Komisi XI DPR RI bisa melakukan sesuatu terhadap UU yang mengatur LPS.
"Kita bisa lakukan sesuatu pada UU yang mengatur LPS. Tergantung perkembangan rapat dewan nanti. Tapi intinya, kita bisa memaksa mereka (LPS)," tegas Drajad.
(dro/lih)











































