Hingga kini peserta yang telah memenuhi persyaratan JHT mencapai 830 ribu orang lebih dari total 8,2 juta peserta JHT.
Kesiapan ini dilakukan terkait proyeksi peserta Jamsostek yang akan mencairkan dana JHT-nya yang meningkat pada tahun ini. Selain itu, berdasarkan ketentuan yang baru para peserta JHT bisa mencairkan dananya menjadi 5 tahun 1 bulan semenjak 12 Januari 2009 dari sebelumnya 5 tahun 6 bulan.
"Jumlah JHT yang ter-cover 8.219.154 orang, sebanyak 830.873 orang diantaranya dengan saldo JHT sebesar Rp 3,634 triliun adalah peserta yang memenuhi persyaratan pengambilan JHT tenaga kerja non aktif dengan masa keikutsertaan minimal 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan, tapi kita siapkan Rp 4 triliun," kata Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga usai acara rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, Jakarta, Senin (9/2/2009).
Hotbonar mengatakan jumlah pencairan sepanjang bulan Januari 2009 masih berada di angka rata-rata bulanan yaitu 80.000 peserta, senilai Rp 250 miliar. Artinya pada awal tahun ini belum terjadi lonjakan pencairan dana JHT.
"Sebagai antisipasi kita tetap menjaga portofolio investasi yang likuid guna mempersiapkan pembayaran dana JHT dari kepesertaan non aktif dan aktif," ujarnya.
Dikatakannya, selain menyiapkan dana JHT pada tahun ini, Jamsostek juga melakukan beberapa langkah. Yaitu menyiapkan dana PHK sebesar Rp 4 miliar, dana kemitraan 8 sektor yaitu industri, perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, jasa dan sektor lainnya sebesar Rp 24 miliar.
Jamsostek juga telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat untuk melakukan program jemput bola terhadap pelayanan pencairan dana. Yaitu bila terjadi PHK lebih dari 100 orang di suatu perusahaan maka kantor cabang Jamsostek akan mendatangi perusahaan tersebut untuk memberikan layanan mulai dari pengisian formulir, syarat menerima pembayaran.
"Tujuannya untuk menghindari antrean penerima bantuan PHK," ucapnya.
(hen/dnl)











































