"Harus diakui, BI telah gagal melaksanakan pilar ke 6 API, yaitu melindungi kepentingan nasabah," tegas anggota Komisi XI DPR RI, Drajad Wibowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Anggota dewan menilai, BI telah lalai melaksanakan tugasnya dan terlalu bersikap reaksioner dalam menangani kasus-kasus seputar perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi XI menilai, banyaknya kasus-kasus seputar perbankan yang merugikan nasabah hingga triliunan rupiah sudah kelewat batas.
"Ini bukti bahwa fungsi pengawasan BI tidak jalan sama sekali. Masak nunggu kebakaran terjadi, bukannya mencegah," tukas Mekeng.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan terus menerus tanpa adanya perubahan dalam mekanisme BI, kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dana di bank akan hilang.
"Siapa yang mau menaruh uangnya di bank kalau ujung-ujungnya dirampok," tegas Mekeng.
Oleh sebab itu, Komisi XI mendesak BI segera melakukan sesuatu yang nyata dalam penyelesaian masalah ini. Menurut Drajad, prioritas utama saat ini adalah bagaimana uang nasabah bisa segera dikembalikan.
"Karena ini bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat pada lembaga bank secara keseluruhan. Kalau BI tidak bisa menjamin perlindungan dana nasabah, industri ini bisa kehilangan fundamentalnya," ujar Drajad.
(dro/qom)











































