DPR akan Tinjau Ulang Keberadaan Badan Supervisi BI

DPR akan Tinjau Ulang Keberadaan Badan Supervisi BI

- detikFinance
Rabu, 11 Feb 2009 14:59 WIB
DPR akan Tinjau Ulang Keberadaan Badan Supervisi BI
Jakarta - Keberadaan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dinilai antara ada dan tiada karena terbatas UU. DPR pun berniat mengkaji peranan dari BSBI dengan opsi pengoptimalan peran BSBI dalam pengawasan kegiatan BI atau menghilangkan sama sekali BSBI.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi XI DPR Hafiz Zawawi usai rapat dengan BI mengenai BSBI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2009).
 
"Selama ini memang kita akui peranan BSBI belum begitu optimal, kita sudah bahas untuk memperbaiki mekanisme dan intensitas pelaporan BSBI agar BI lebih membuka akses kepada BSBI," tuturnya.
 
Dikatakan Hafiz, saat ini memang peranan BSBI seringkali overlapping dari apa yang telah ditentukan undang-undang.
 
Dimana dalam Pasal 58A Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia tugas BSBI adalah:
  • Telaahan atas laporan keuangan tahunan BI
  • Telaahan atas anggaran operasional dan investasi BI
  • Telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI.
 
"BSBI hanya perpanjangan tangan Komisi XI dalam pengawasan BI. Saat ini kita sempurnakan mekanismenya seperti apa, jangan sampai anggota BSBI nanti overlapping," paparnya.
 
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Budi Mulya mengatakan BI dan Komisi XI berdialog mengenai cara pengoptimalan peran dan kedudukan BSBI sesuai UU.
 
"Ya dioptimalkan, karena BI sebagaimana diamanatkan UU kan harus bertindak dengan governance, akuntabel, transparan dan itu merupakan cakupan kerja dari BSBI.Tadi membahas seperti apa dan bagaimana supaya optimal bagaimana pengalaman," tuturnya.
 
Adapun dikatakan Hafiz, anggota BSBI yang lama sudah habis masa jabatannya, dan saat ini pemerintah sudah mengajukan 10 nama untuk menjadi anggota BSBI kemudian Komisi XI akan memilih 5 nama. Masa jabatan BSBI adalah 3 tahun.
 



(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads