DPR Bahas Ulang Pembentukan OJK

DPR Bahas Ulang Pembentukan OJK

- detikFinance
Rabu, 11 Feb 2009 16:35 WIB
DPR Bahas Ulang Pembentukan OJK
Jakarta - DPR akan menggodok ulang pentingnya membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berdasarkan UU BI harus dibentuk pada tahun 2010.
 
Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2009).
 
"Kalau dari berbagai kasus, BI bisa divonis gagal, memperkuat argumen untuk dibentuk OJK. Tapi kita harus hitung-hitung kalau mau bangun instansi pengawasan sebesar OJK, itu berat dan besar. Belum proses rekrutmennya, kalau dari orang-orang BI sama saja bohong. Biayanya dibebankan ke APBN dan bank, besar juga," tuturnya.
 
Dradjad mengatakan sampai saat ini DPR belum sampai pada kesimpulan apakah OJK merupakan jawaban dari pengawasan BI atau memang perombakan internal. "Dari sisi kelembagaan, (OJK) akan lebih besar dari KPK," imbuhnya.
 
Di tempat yang sama, Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi mengatakan DPR akan mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai lembaga ini.
 
"Dilemanya kalau kita bentuk OJK, bisa cepat mengantisipasi laju perkembangan indust perbankan, terutama produk-produk yang sophisticated. Perkembangannya kita lihat nanti apakah kita akan teruskan OJK sebagaimana amanat UU atau kita amandemen UU BI untuk meniadakan OJK," paparnya.
 
Hafiz menegaskan tidak ada nuansa politis dalam pembahasan mengenai pembentukan OJK ini. "DPR tidak punya kepentingan, dulu yang mengusulkan OJK dan dewan supervisi kan Pak Boediono selaku Menteri Keuangan, tanya saja ke dia lagi," ujarnya.
 
"Jadi kita ada pilihan. Pertama teruskan OJK atau kita hentikan. Tergantung masukan masyarakat, dua-duanya masih terbuka, kami sedang menyiapkan tim untuk mengevaluasi," pungkasnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads