Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2009).
"BSBI lembaga yang mandul karena tugasnya hanya menelaah. Tidak beda dengan staf ahli. keberadaannya tidak menggenapkan atau mengganjilkan, jadi opsinya bubarkan BSBI atau kita perkuat," tuturnya.
Memang dalam Pasal 58A Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia tugas BSBI adalah:
- Telaahan atas laporan keuangan tahunan BI
- Telaahan atas anggaran operasional dan investasi BI
- Telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI.
"Mengingat masalahnya, kita cenderung perkuat (BSBI). Itu bisa membantu mengawasi program, banyak model-model penguatan dengan lini pertangggungjawaban langsung ke DPR. slama ini pertanggungjawabannya tidak jelas. Kewenangan digunting tidak boleh ngomong, tidak boleh evaluasi," paparnya.
Menurut Dradjad dengan berbagai kasus pengawasan perbankan yang ada saat ini, penguatan peran BSBI diperlukan.
"Dalam 4 tahun ternyata (BSBI) gitu lagi, gitu lagi. Kalau ada yang melekat disana bisa lebih baik. BSBI sudah vakum sejak Agustus 2008, belum tahu penguatan apakah berjalan sekarang atau nanti ada proses amandemen," tukasnya.
(dnl/qom)











































