Demikian disampaikan Direktur Keuangan Bank Danamon Vera Eve Lim dalam konferensi pers di Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
"Nasabah derivatif kita ada 22, nilai kontraknya total US$ 220 juta. Dari 22 tersebut yang 21 lancar, hanya 1 yang sedang dinegosiasikan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang satu nasabah yang sedang nego ini nilainya US$ 9 juta, untuk 21 nasabah lainnya yang senilai US$ 40 juta itu lancar. Namun kita untuk mencegah kerugian derivatif, Danamon telah mencadangkan provisi sebesar Rp 800 miliar," katanya.
Sampai saat ini bank Danamon belum bisa memberikan kepastian hasil negosiasi dengan nasabah derivatif tersebut.
Wakil presdir Bank Danamon Josh Luhukay menolak memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti akan kita umumkan kalau kita sudah mengambil sikap menegnai masalah ini," katanya.
(lih/qom)
