DPR Setujui Sisa BMN Rp 13,6 Triliun Jadi Jaminan Penerbitan SBSN

DPR Setujui Sisa BMN Rp 13,6 Triliun Jadi Jaminan Penerbitan SBSN

- detikFinance
Senin, 16 Feb 2009 20:16 WIB
DPR Setujui Sisa BMN Rp 13,6 Triliun Jadi Jaminan Penerbitan SBSN
Jakarta - DPR menyetujui penggunaan sisa barang milik negara (BMN) Depkeu sebesar Rp 13,6 triliun untuk digunakan sebagai underlying asset dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di tahun 2009.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2008).

Atas persetujuan tersebut, Menkeu menyatakan terima kasihnya kepada DPR. Menurutnya, tidak ada hal yang prinsip dari permintaan persetujuan Depkeu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset ini memang tidak bisa dijual dan dipindah tangankan,jadi lebih baik digunakan," ujarnya.

Pemerintah sendiri saat ini sudah memiliki dua SBSN yakni SBSN seri Ijarah Fix Rate (IFR) 001 dan IFR 002. Untuk pelaksanaan lelang SBSN pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Februari 2009. (ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads