Persetujuan itu disampaikan dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2008).
Atas persetujuan tersebut, Menkeu menyatakan terima kasihnya kepada DPR. Menurutnya, tidak ada hal yang prinsip dari permintaan persetujuan Depkeu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri saat ini sudah memiliki dua SBSN yakni SBSN seri Ijarah Fix Rate (IFR) 001 dan IFR 002. Untuk pelaksanaan lelang SBSN pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Februari 2009. (ang/qom)











































