Â
Demikian hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu di kantornya di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (17/2/2009).
Â
"Kementerian tidak bisa intervensi dalam aksi korporasi. Maka kita minta seluruh komisaris lakukan audit investigasi. Audit khusus kalau risikonya besar," katanya.
Â
Ia mengatakan, sebetulnya hal itu sudah menjadi kewajiban komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. "Jika komisaris yang sadar itu harus lakukan, kecuali kalau yang tidak sadar pasti tidak tahu," ujarnya.
Â
Said menambahkan, seharusnya komisaris bisa menganalisis risiko dengan sangat tajam untuk aksi-aksi korporasi yang akan dilakukan perusahaan di awal tahun.
Â
Menurutnya, kerugian yang diderita beberapa BUMN akibat transaksi derivatif bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak tergiur melakukan hal yang serupa.
Â
"Biar dia belajar kalau jual angin dapat angin. Mending kalau anginnya enggak bau, kalau bau gimana?," imbuhnya.
Â
Ia menambahkan, transaksi derivatif tersebut harus pakai pengawasan yang sangat ketat karena dinilai sangat tipis antara risiko bisnis dan moral hazard.
Â
Saat ini, Kementerian Negara BUMN masih menunggu laporan dari BUMN yang terlibat transaksi derivatif. "Mudah-mudahan enggak banyak," jelasnya.
Â
Menurutnya, sejak awal tahun 2008 Meneg BUMN sudah 2 kali mengirim surat edaran kepada seluruh perusahaan plat merah agar berhati-hati jika melakukan transaksi dalam mata uang asing.
 (ang/qom)











































