Demikian hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu di kantornya di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (17/2/2009).
"Kementerian tidak bisa intervensi dalam aksi korporasi. Maka kita minta seluruh komisaris lakukan audit investigasi. Audit khusus kalau risikonya besar," katanya.
Ia mengatakan, sebetulnya hal itu sudah menjadi kewajiban komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. "Jika komisaris yang sadar itu harus lakukan, kecuali kalau yang tidak sadar pasti tidak tahu," ujarnya.
Said menambahkan, seharusnya komisaris bisa menganalisis risiko dengan sangat tajam untuk aksi-aksi korporasi yang akan dilakukan perusahaan di awal tahun.
Menurutnya, kerugian yang diderita beberapa BUMN akibat transaksi derivatif bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak tergiur melakukan hal yang serupa.
"Biar dia belajar kalau jual angin dapat angin. Mending kalau anginnya enggak bau, kalau bau gimana?," imbuhnya.
Ia menambahkan, transaksi derivatif tersebut harus pakai pengawasan yang sangat ketat karena dinilai sangat tipis antara risiko bisnis dan moral hazard.
Saat ini, Kementerian Negara BUMN masih menunggu laporan dari BUMN yang terlibat transaksi derivatif. "Mudah-mudahan enggak banyak," jelasnya.
Menurutnya, sejak awal tahun 2008 Meneg BUMN sudah 2 kali mengirim surat edaran kepada seluruh perusahaan plat merah agar berhati-hati jika melakukan transaksi dalam mata uang asing.
(ang/qom)











































