"Antaboga tidak masuk dalam neraca Century jadi bagaimana mau bayar di kewajiban tidak ada," ujar Ketua LPS Firdaus Djaelani di sela-sela rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (17/2/2009).
Ketika ditanya apakah dana nasabah Antaboga susah kembali, Firdaus menjawab, "Ya gitu deh".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar, sepanjang itu deposito, tabungan atau giro itu bisa ditarik, kalau tidak bisa ditarik adalah nasabah di rekening Antaboga. Jadi berapapun suku bunga yang diterapkan Bank Century ke nasabah itu tetap dibayar karena itu kewajiban," katanya.
Mengenai status kepemilikan LPS di Bank Century menurut Firdaus, kepemilikan LPS tidaklah 100% karena dalam UU, LPS tidak bisa mengambilalih kepemilikan. Karena itu dalam neraca yang sedang dibuat pemilik lama masih masih akan tercatat.
Korban Antaboga
Firdus juga menjelaskan, korban nasabah Antaboga Sayuti Michael yang meninggal karena bunuh diri, sudah mencairkan depositonya di Century sejak 9 Januari 2009.
"Itu bukan deposito tapi Antaboga, sebab sejak 9 Januari dia sudah mengosongkan depositonya jadi dia bukan nasabah lagi kemungkinan dananya di Antaboga karena memang tidak ada catatan Antaboga di Century. Jadi Antaboga tidak masuk dalam neraca Century. Bagaimana mau bayar di kewajiban jika tidak ada di neraca," katanya.
Korban Sayuti Michael (47 tahun) diketahui bunuh diri dengan cara terjun dari Hotel Abadi Jambi pada Jumat malam (13/2/2009). Sebelum melompat korban sempat menenggak racun.
Sayuti yang mengalami setress berat nekat melakukan bunuh diri setelah gagal mencairkan reksa dananya di Bank Century sebesar Rp 125 juta. (ir/qom)











































