Demikian dikatakan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah dalam acara pembukaan pelatihan pengawasan perbankan di gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
"Structured product kita sudah dilarang tapi masih berlangsung. Tapi sudah turun Rp 20 triliun dalam sebulan," kata Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menolak penurunan structured product menjadi pemicu pelemahan rupiah akhir-akhir ini. "Bukan, kan bayarnya nggak harus dolar bisa rupiah juga. Jadi itu tidak terkait secara langsung," katanya.
Dia juga mengakui beberapa BUMN memang memiliki structured product namun beberapa sudah selesai. "Kalau mereka minta bantuan kita akan bantu selesaikan, kayak Antam itu kan sudah beres. Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini akan cepat selesai," katanya.
Bank Indonesia sendiri mengeluarkan larangan bagi bank untuk melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product. Namun ada beberapa transaksi valas yang dikecualikan.
Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 10/38/PBI/2008 yang merupakan perubahan atas PBI No 7/31/PBI/2005 tentang transaksi derivatif. (ir/qom)











































