BI akan Awasi Ketat Bank yang Jual Produk Pasar Modal

BI akan Awasi Ketat Bank yang Jual Produk Pasar Modal

- detikFinance
Rabu, 18 Feb 2009 12:30 WIB
BI akan Awasi Ketat Bank yang Jual Produk Pasar Modal
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mempertajam pengawasan terhadap bank-bank yang menjual produk pasar modal. Bank juga diwajibkan lapor jika akan menjual produk baru.

"Secara teknis kita akan bekerjasama dengan Bapepam, kita bisa makin mempertajam pengawasan," kata Gubernur BI Boediono, disela-sela acara pembukaan pelatihan pengawasan perbankan di gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (18/2/2009).

Menurut Boediono, pihak BI sudah menyampaikan ke perbankan dalam banker dinners akhir Januari lalu, bahwa BI akan memperbaiki sistem pengawasan. Termasuk memperpendek jarak antara hasil pengawasan dan pembinaaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya antara hasil temuan dan tindakan, kita akan buat sebaik-baiknya," kata Boediono.

Sementara deputi gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan produk offshore memang bisa dekat ke bank atau bisa dekat ke pasar modal. Yang penting bagaimana untuk mengecek dengan mudah produk itu legal atau tidak.

Diakui Muliaman untuk pengaturan penjualan produk offshore diperbankan mekanismenya belum diatur. Nantinya  semua produk akan didaftar sehingga bisa tercantum di dalam data base BI atau tidak.

"Tapi ini baru pikiran-pikiran awal. Yang jelas keinginan untuk meningkatkan peran perlindungan kepada konsumen. Itu saya kira ada di pilar enam dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, yaitu meningkat perlindungan konsumen nasabah atau investor," katanya.

Apakah yang mengawasi BI atau Bapepam, menurut Muliaman itu tergantung dari produknya. "Itu tergantung produknya, kalau pure bank ya BI. Kalau kita lihat ini produknya bank katakan sebagai agen saja yang menjual produk orang lain. Setiap instansi yang terkait nanti kita akan undang untuk mendengar," katanya.

Muliaman juga mengatakan boleh-boleh saja perbankan menjual produk pasar modal namun untuk itu BI atau Bapepam akan memberikan guide line yang tegas yang diharapkan bisa keluar bulan depan aturannya.

"Paling tidak guide line bagi bank kalau dia katakan berfungsi sebagai agen produk, atau guide line bagi bank kalau mungkin dia sendiri ingin membeli investasi produk-produk offshore. Saya kira guide line seperti itu diperlukan, dan kemudian juga aturan setiap bank ingin menjual produk baru harus lapor dulu kepada kita, harus presentasi harus jelas," tuturnya.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads