Laba bersih Bank Permata tahun 2008 sebesar Rp 461,259 miliar yang turun 9,3% dibanding tahun 2007 yang sebesar Rp 508,911 miliar karena adanya peningkatan taksiran PPh di tahun 2008.
Sementara pendapatan bunga bersih mencapai Rp 2,573 triliun yang naik 9,3% dibanding tahun 2007 yang sebesar Rp 2,354 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana Pihak Ketiga mencapai Rp 42,8 triliun pada 31 Desember 2008, naik dari Rp 30,1 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Total aset tercatat sebesar Rp 54,1 triliun, meningkat 38% dibandingkan akhir tahun 2007 dan semakin memperkuat posisi PermataBank sebagai salah satu dari 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset.
Kredit tumbuh sebesar 32% year-on-year (YoY) dari Rp.26,5 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp 34,9 triliun pada tahun 2008, melampaui pertumbuhan rata-rata kredit industri perbankan sebesar 31% YoY.
Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 82% di akhir tahun 2008, di atas rata-rata nasional sebesar 75%. Rasio Non-Performing Loan (NPL) kotor dari 4,6% pada akhir 2007 menjadi 3,5% pada akhir 2008. NPL net membaik dari 1,5% pada 2007 menjadi 1,1% pada 2008. Rasio penyisihan atas aset produktif pada 31 Desember 2008 mencapai 142%, dibandingkan 118% pada 31 Desember 2007.
"Bisnis utama kami masih sangat kuat, sebagaimana tercermin dari pertumbuhan portfolio kredit dan dana pihak ketiga kami. Dukungan penuh dari pemegang saham strategis kami, Astra International dan Standard Chartered Bank, telah memberikan PermataBank kemampuan yang unik untuk beroperasi sebagai sebuah bank lokal berkelas dunia. Dengan memberikan nilai unggul kepada para nasabah kami dan perekonomian Indonesia, kami percaya bahwa dengan mendayagunakan hal ini dan keunggulan-keunggulan kami lainnya, termasuk jaringan cabang yang luas, delivery channel yang komprehensif dan budaya pelayanan yang kuat, PermataBank akan dapat mempercepat proses transformasinya," jelas Presiden Direktur Bank Permata Stewart D. Hall, Senin (23/2/2009).
Rasio Kecukupan Modal (CAR) sebesar 10,8% (setelah memperhitungkan risiko pasar), jauh di atas ketentuan minimum Bank Indonesia sebesar 8%.
(ir/ir)











































