Elnusa Cabut Gugatan ke Danamon

Elnusa Cabut Gugatan ke Danamon

- detikFinance
Senin, 23 Feb 2009 17:49 WIB
Elnusa Cabut Gugatan ke Danamon
Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELSA) akhirnya mencabut gugatan perdata kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut dilakukan, terkait adanya kesepakatan yang telah dilakukan antara kedua belah pihak.

"Berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan pada 13 Februari 2009, bahwa Elnusa dan Danamon akan menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan, maka, kami memutuskan untuk mencabut gugatan perdata di Pengadilan," ujar Direktur Utama ELSA, Ateng A Salam dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesian (BEI), Senin (23/2/2009).

Sebelumnya, perseroan telah melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Februari 2009. Gugatan tersebut dilakukan atas adanya perbedaan mengenai transaksi kontrak forward (US$ Selling) antara ELSA dan BDMN. Nilai selisih tersebut, diperkirakan mencapai sebesar US$ 9 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perseroan memutuskan untuk melakukan gugatan, sehubungan potensi kerugian nilai kurs, atas selisih yang dibebankan kepada mereka. Perseroan menganggap, persoalan tersebut, sudah memasuki ranah hukum, dan tidak bisa diselesaikan melalui negosiasi antara kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Elnusa Dodi S Abdulkadir sebelumnya mengatakan klienya merasa terjebak, ikut dalam produk bernama US$ Selling Trade Redemption Forward (TRF) dan USD Selling Cancellable Forward Transaction (CFT), dari bank tersebut. Sehingga pihaknya mengambil langkah hukum untuk  penyelesaian.

"Klien kami pada prinsipnya hanya memanfaatkan fasilitas pembiayaan syarah dari unit syariah bank tersebut. Dalam perjalanan transaksi syariah tersebut, pihak bank menawarkan produk USD selling, yang berdasarkan penjelasan dari pihak bank tersebut, menimbulkan pemahaman pada klien kami sebagai produk USD Selling yang tidak mengandung unsur spekulasi, dan sejalan dengan prinsip syariah," terang Dodi.

Namun adanya pertemuan yang dimediasikan oleh Bank Indonesia, keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. kesepakatan tersebut tercapai pada 13 Februari 2009.


(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads