Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad, usai mewakili Gubernur BI dalam rapat kerja (raker) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas soal RUU JPSK di Gedung DPD, Jakarta, Senin (23/2/2009).
"JPSK harus tahun ini disahkan, ini sebagai landasan hukum, semakin cepat ya semakin baik, hal ini juga mencegah terjadinya moral hazard," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kita (BI) terus berusaha, dan mudah-mudahan ini bisa membantu penyelesaian masalah yang terjadi di saat krisis ini lewat JPSK," tambahnya.
Soal akses, menurut Muliaman bisa saja diserahkan ke BI secara langsung. Namun BI tetap berharap bisa menyelesaikannya dengan pemerintah.
"JPSK merupakan satu set kelengkapan sebagai payung hukum dan merupakan jaring yang membuat confident dan kepercayaan yang lebih baik bagi perbankan nasional," ujarnya.
Dalam rapat kerja tersebut akhirnya disimpulkan bahwa DPD mendukung RUU JPSK dibentuk.
(lih/lih)











































