Demikian dikatakan Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga usai BUMN Executive Breakfast Meeting "Economic Outlook 2009" di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (25/2/2009).Β Β Β Β
"Setiap tahun sekitar Rp 3,5 triliun, tapi tahun ini meningkat antara Rp 4-5 triliun karena banyak yang mencairkan," kata Hotbonar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau klaim itu ada akibat juga dari PHK. Tapi ini sebetulnya ada kelemahan aturan perundangan, dimana ada moral hazard, orang yang sudah ikut kepesertaan 5 tahun, itu kan boleh ajukan klaim, apalagi waktu tunggunya kan turun dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Sedikit banyak, itu akan mempengaruhi cash flow perusahaan," ungkapnya.
Bentuk moral hazard itu kata Hotbonar, karena ada sebagian peserta yang tahu ada syarat 5 tahun kepesertaan masa tunggu 6 bulan. "Karena dia butuh duit, misal nggak ada kenaikan upah, dia kemudian minta surat keterangan ke bagian personalia bahwa dia diberhentikan, tapi dia sebenarnya masih kerja, jadi cuma untuk mencairkan JHT saja," katanya.
Sampai Februari ini, menurut Hotbonar, jumlah klaim yang sudah dibayarkan Rp 959,855 miliar berupa pencairan dana jaminan hari tua (JHT). "Angka itu sebetulnya sekitar 23,5 persen dari target kita untuk 2009 yang besarnya Rp 4,082 triliun, itu untuk pencairan JHT," katanya.
Hingga akhir tahun, Hotbonar memperkirakan ada sekitar 2 juta orang yang mencairkan JHT namun bukan semua karena PHK. "Biasanya memang meningkat tajam, ini sekitar 2 kali lipat dari 2008, tahun lalu kan sekitar 700-800 ribu orang," jelasnya.
(ir/qom)











































