Bank Ekspor Indonesia juga ditugaskan melakukan sosialisasi serta menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup PT Bank Ekspor Indonesia (Persero).
Dengan beroperasinya Indonesia Eximbank nantinya, PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) dinyatakan bubar. Semua aktiva, pasiva serta hak dan kewajiban hukum bank tersebut serta seluruh pegawainya akan menjadi pegawai Indonesia Eximbank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPEI yang sekarang menjadi Indonesia Eximbank (sebelumnya PT Bank Expor Indonesia) dibentuk melalui Undang-undang Nomor 2 tahun 2009 pada tanggal 12 Januari 2009 kemarin untuk memaksimalkan dan meningkatkan ekspor nasional.
"Kerena Indonesia Eximbank ini dilahirkan lewat undang-undang tersendiri (sui generis) dan memiliki sifat sovereign status, maka lembaga ini akan menjadi lebih dari sekedar Bank Ekspor Indonesia," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany dalam sambutannya pada acara Investor Forum Sosialisasi LPEI, di Pacific Palace, Jakarta, Kamis (26/2/2009).
Sovereign status tersebut diperlukan agar lembaga tersebut mempunyai akses pada pendanaan melalui pinjaman surat berharga, pinjaman jangka pendek, menengah dan jangka penjang yang bersumber dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank serta lembaga keuangan baik dari dalam maupun luar negeri.
Indonesia Eximbank memiliki beberapa kelebihan, lanjut Fuad, salah satunya yaitu funding, dengan modal awal Rp 4 triliun, Indonesia Eximbank akan mendorong peningkatan ekspor nasional dan diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional akibat dari krisis keuangan global.
Direktur Utama PT Bank Ekspor Indonesia, Arifin Indra mengatakan, Indonesia Eximbank mempunyai wewenang menetapkan skema pembiayaan ekspor nsional dan melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional. Lewat sosialisasi ini maka diharapkan Investor baru dapat masuk dan membantu untuk membiayai ekpor di Indonesia. (dru/ir)











































