"Dalam rangka komitmen BI melakukan pengawasan kegiatan PVA agar tercipta industri PVA yang sehat, maka dengan ini diinformasikan bahwa PVA BB PT Trend Valasindo telah dicabut izin usahanya," demikian tertulis dalam siaran pers BI, Selasa (3/3/2009).
BI tidak menjelaskan secara rinci pengabutan izin Trend Valasindo tersebut. Trend Valasindo berdiri berdasarkan izin dari BI dengan nomor 6/204/KEP.Dir PM/2004
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs www.waralaba.com, Trend Valasindo adalah perusahaan yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) untuk melakukan kegiatan transaksi sebagai berikut :
- Jual Beli atau penukaran mata uang asing (bank notes)
- Penerimaan Travel Check (TC)
- Melayani transaksi Telegraphic Transfer (TT) dalam dan luar negeri melalui perbankan
- Lembaga Keuangan yang memberikan informasi mengenai naik atau turunnya kurs
- International Money Transfer (Money Gram).
Trend Valasindo juga menyediakan peluang usaha waralaba Money Changer. Dengan pencabutan izin ini, maka seluruh waralaba Trend Valasindo juga harus ditutup. Situs trend valasindo sendiri sudah tidak beroperasi dan update terakhir adalah pada 18 Februari 2009.
"Mohon maaf website Trend Valasindo sedang dalam perbaikan," demikian bunyi pengumuman dalam website Trend Valasindo.
(qom/ir)











































