Izin Dicabut BI, Trend Valasindo Masih Beroperasi Normal

Izin Dicabut BI, Trend Valasindo Masih Beroperasi Normal

- detikFinance
Selasa, 03 Mar 2009 15:03 WIB
Izin Dicabut BI, Trend Valasindo Masih Beroperasi Normal
Jakarta - Bank Indonesia sudah mencabut izin Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) PT Trend Valasindo per 17 Februari 2009. Namun transaksi penukaran uang di Trend Valasindo hingga hari ini masih berjalan dengan normal.

Berdasarkan pantauan detikFinance di penukaran uang PT Trend Valasindo, Wisma Dharmala Sakti Lt. Dasar, Jalan Jenderal Sudirman Kav.32 Jakarta, Selasa (3/3/2009), transaksi penukaran uang masih berjalan normal. Papan rate mata uang juga masih ter-update.

Nasabah juga masih berdatangan di kantor penukaran uang yang berukuran sekitar 3x5 meter persegi itu. Sejumlah karyawan yang ditemui mengakui belum mengetahui pencabutan izin oleh BI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu, besok saja datang lagi. Tapi transaksi masih kok," ujar seorang petugas yang ditemui.

Sayangnya, manajer penukaran uang tidak bisa ditemui. Menurut petugas tersebut, manajer PT Trend Valasindo sedang pergi ke Bank Indonesia.

PT Trend Valasindo berdiri tahun 1998 sebagai Lembaga Keuangan Non Bank yang bergerak dibidang Penukaran Mata Uang Asing atau Money Changer, berdasarkan izin dari BI dengan nomor 6/204/KEP.Dir PM/2004.

BI telah mencabut izin PT Trend Valasindo dalam rangka menciptakan industri PVA yang sehat. Namun tidak ada keterangan rinci mengenai pencabutan izin tersebut. Kepala Biro Humas BI, Dyah Makhijani yang dihubungi belum bisa memberikan keterangan.

"Dalam rangka komitmen BI melakukan pengawasan kegiatan PVA agar tercipta industri PVA yang sehat, maka dengan ini diinformasikan bahwa PVA BB PT Trend Valasindo telah dicabut ijin usahanya," demikian tertulis dalam siaran pers BI, Selasa (3/3/2009). (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads