BI Minta Trend Valasindo Kembalikan Logo PVA Berizin

BI Minta Trend Valasindo Kembalikan Logo PVA Berizin

- detikFinance
Selasa, 03 Mar 2009 17:36 WIB
BI Minta Trend Valasindo Kembalikan Logo PVA Berizin
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut  izin Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) PT Trend Valasindo per 17 Februari 2009. BI juga meminta seluruh pemegang saham dan pengurus PT Trend Valasindo untuk segera mengembalikan Surat KPmIU dan logo PVA berizin.

Menurut pengumuman dari Biro Humas BI, seperti dikutip detikFinance, Selasa (3/3/2009), pencabutan izin PT Trend Valasindo didasarkan pada Keputusan Pencabutan Izin Usaha (KPnIU) Nomor 11/11/KEP.GBI/DPM/2009 tertanggal 17 Februari 2009.

BI memang tidak menjelaskan alasan pencabutan izin PVA BB PT Trend Valasindo. Namun kabarnya, pencabutan izin tersebut terkait dengan kegiatan PT Trend Valasindo yang mewaralabakan usaha penukaran uang atau money changer-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Trend Valasindo berdiri tahun 1998 sebagai Lembaga Keuangan Non Bank yang bergerak dibidang Penukaran Mata Uang Asing atau Money Changer, berdasarkan izin dari BI dengan nomor 6/204/KEP.Dir PM/2004

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari website waralaba.com, disebutkan bahwa Trend Valasindo adalah perusahaan yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) untuk melakukan kegiatan transaksi sebagai berikut :

  • Jual Beli atau penukaran mata uang asing (bank notes)
  • Penerimaan Travel Check (TC)
  • Melayani transaksi Telegraphic Transfer (TT) dalam dan luar negeri melalui perbankan
  • Lembaga Keuangan yang memberikan informasi mengenai naik atau turunnya kurs
  • International Money Transfer (Money Gram).

Waralaba Trend Valasindo bisa diperoleh dengan membayar Manajemen Fee Rp 250 juta untuk masa 3 tahun.

(qom/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads