Menurut pengumuman dari Biro Humas BI, seperti dikutip detikFinance, Selasa (3/3/2009), pencabutan izin PT Trend Valasindo didasarkan pada Keputusan Pencabutan Izin Usaha (KPnIU) Nomor 11/11/KEP.GBI/DPM/2009 tertanggal 17 Februari 2009.
BI memang tidak menjelaskan alasan pencabutan izin PVA BB PT Trend Valasindo. Namun kabarnya, pencabutan izin tersebut terkait dengan kegiatan PT Trend Valasindo yang mewaralabakan usaha penukaran uang atau money changer-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari website waralaba.com, disebutkan bahwa Trend Valasindo adalah perusahaan yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) untuk melakukan kegiatan transaksi sebagai berikut :
- Jual Beli atau penukaran mata uang asing (bank notes)
- Penerimaan Travel Check (TC)
- Melayani transaksi Telegraphic Transfer (TT) dalam dan luar negeri melalui perbankan
- Lembaga Keuangan yang memberikan informasi mengenai naik atau turunnya kurs
- International Money Transfer (Money Gram).
Waralaba Trend Valasindo bisa diperoleh dengan membayar Manajemen Fee Rp 250 juta untuk masa 3 tahun.
(qom/lih)











































