"Izin sudah dicabut sehingga otomattis tidak boleh digunakan. Kalau memang ada kenyataan dia masih beroperasi, maka kita akan hubungi aparat hukum," ujar Didy Laksmono R, Kepala Biro Humas BI dalam perbincangannya dengan detikFinance, Selasa (3/3/2009) malam.
BI dalam siaran persnya menegaskan bahwa seluruh pemegang saham dan pengurus PT Trend Valasindo untuk segera mengembalikan Surat KPmIU dan logo PVA berizin. Izin Trend Valasindo telah dicabut berdasarkan Keputusan Pencabutan Izin Usaha (KPnIU) Nomor 11/11/KEP.GBI/DPM/2009 tertanggal 17 Februari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didy menegaskan, Trend Valasindo dicabut izinnya karena telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing. Beberapa ketentuan yang dilanggar antara lain tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan yang kurang benar ataupun tidak akurat.
Saat ditanya tentang kemungkinan pelanggaran karena Trend Valasindo mewaralabakan penukaran uang, Didy mengaku belum tahu soal itu. Yang pasti, BI melarang penukaran uang diwaralabakan.
Ia juga menjelaskan, pencabutan izin Trend Valasindo tidak dilakukan begitu saja. BI sudah mengeluarkan peringatan pertama dan kedua. Namun karena belum ada perbaikan, BI selanjutnya memanggil para pengurus Trend Valasindo.
"Setelah itu baru kita cabut izinnya," tambah Didy.
"Yang jelas kita cuma berharap masyarakat bisa bertransaksi pada money changer yang authorized yang memiliki logo PVA," pungkasnya.
(qom/qom)











































