Penutupan American Express di RI Tidak Terkait Lisensi Danamon

Penutupan American Express di RI Tidak Terkait Lisensi Danamon

- detikFinance
Rabu, 04 Mar 2009 09:38 WIB
Jakarta - Bank Indonesia mencabut izin usaha kantor cabang American Express Bank Ltd di Indonesia (AEBI). Bank Danamon pun buru-buru menegaskan pencabutan izin tersebut tidak berhubungan dengan lisensi tunggal kartu dan mercant American Express yang dikantongi Danamon.

Demikian disampaikan Head of Card Business Bank Danamon Subba Vaidyanathan dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Rabu (4/3/2009).

Lisensi tunggal yang dikantongi Danamon diperoleh langsung dari American Express International.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

""Terkait pengumuman tentang pencabutan izin usaha kantor cabang American Express bank Ltd di Indonesia, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak terkait dengan lisensi tunggal yang diberikan American Express International kepada Bank Danamon untuk mengelola bisnis kartu dan merchant American Express di Indonesia," katanya.

Berdasarkan pengumuman  di media massa, Gubernur Bank Indonesia melalui keputusan Nomor 11/11/KEP.GBI/2009 tanggal 24 Februari mencabut izin  usaha kantor cabang American Express Bank Ltd di Indonesia (AEBI).

American Express pun mengumumkan secara resmi kepada seluruh kreditur, debitur dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan kegiatan usaha AEBI bahwa pihaknya menutup seluruh kantornya dan kegiatan usaha.

"AEBI secara resmi menutup seluruh kantornya untuk umum dan menghentikan kegiatan usahanya terhitung sejak tanggal 24 Februari 2009," kata pengumuman caretaker team American Express bank Ltd. (lih/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads