"Kami mencoba melengkapinya, memang masih ada kekurangan tapi dalam laporan kita tidak merugikan orang lain atau negara. Mungkin secara administratif catatan kami masih kurang, sebenarnya tinggal dibetulkan saja," ujar Agus Widodo, pemilik Tend Valasindo ketika dihubungi detikFinance, Rabu (4/3/2009).
Menurut Agus, yang terjadi kemungkinan adalah miskomunikasi karena menurutnya, Trend Valasindo sudah mencoba mengikuti aturan BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI dalam siaran persnya menegaskan bahwa seluruh pemegang saham dan pengurus PT Trend Valasindo untuk segera mengembalikan Surat KPmIU dan logo PVA berizin. Izin Trend Valasindo telah dicabut berdasarkan Keputusan Pencabutan Izin Usaha (KPnIU) Nomor 11/11/KEP.GBI/DPM/2009 tertanggal 17 Februari 2009.
Kepala Biro Humas BI, Didy Laksmono R sebelumnya mengatakan, BI telah memberikan peringatan pertama dan kedua, dan memanggil pengurus Trend Valasindo sebelum akhirnya mencabut izinnya.
Namun Agus menegaskan, pihaknya sejauh in baru menerima surat peringatan pertama pada 6 bulan yang lalu. "Belum ada yang kedua, kami langsung dicabut izinnya," ungkap Agus lagi.
Dengan penutupan ini, lanjut Agus, pihaknya sudah memberitahu ke cabang-cabang Trend Valasindo yang lain untuk menghentikan operasionalnya.
"Dengan adanya surat itu, kami beritahukan bahwa operasi Trend Valasindo yang menggunakan nama Trend Valasindo sudah tidak ada lagi," tegasnya lagi.
Dalam pantauan detikFinance, money changer Trend Valasindo di Wisma Dharmala, lantai dasar, kemarin masih beroperasi. BI pun akan membawa aparat untuk menyelidiki masalah ini. Namun Agus mengatakan, pihaknya tidak ingin melakukan permusuhan, dan seluruh cabang sudah diminta untuk menghentikan operasionalnya.
"Kami bukan masalah siap, memang kita tidak ada cabang lagi yang beroperasi, kalau ada yang beroperasi itu diluar tanggung jawab kami. Kami sudah sampaikan surat resminya ke cabang Rabu kemarin," kata Agus.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini ada 50 karyawan di 5 cabang Trend Valasindo yang tutup. "Sebelumnya memang 7 cabang, tapi kita tutup semuanya," tambahnya.
Meski sudah menutup cabang, namun Trend Valasindo tidak akan serta merta melakuan PHK karyawan. Trend Valasindo sudah mengumpulkan cabang dan karyawan pada Rabu kemarin.
"Soal karyawan, kita tidak bisa PHK, kita berupaya beroperasi dengan tidak melanggar keputusan BI. Artinya kita akan ada transisi manajemen baru, dengan mengalihkan atau menjual mungkin. Tren Valasindo tidak ada lagi," ujarnya lagi.
Mengenai mitra waralaba, Agus mengatakan semua masalah akan diselesaikan dengan musyawarah sesuai dengan akta notaris. "Saya sudah kasih tahu mereka soal ini, diselesaikan dengan musyawarah mufakat," pungkas Agus.
(lih/qom)











































