Pelayanan American Express Dialihkan ke Standard Chartered

Pelayanan American Express Dialihkan ke Standard Chartered

- detikFinance
Rabu, 04 Mar 2009 11:18 WIB
Pelayanan American Express Dialihkan ke Standard Chartered
Jakarta - Pencabutan izin usaha kantor cabang American Express Bank Ltd di Indonesia dilakukan atas permintaan dari kantor pusat bank (self liquidation) karena dilakukannya integrasi manajemen Standard Chartered Bank dan American Express Bank Ltd secara global.

Selanjutnya, bagi semua pihak yang ingin menyelesaikan hak dan kewajiban dengan American Express Bank di Indonesia diminta menghubungi Standard Chartered Bank di Indonesia.

"Bagi masyarakat dan pihak lainnya yang masih mempunyai hak dan kewajiban pada kantor cabang American Express Bank di Indonesia diminta menghubungi kantor cabang Standard Chartered Bank di Indonesia," demikian pengumuman Bank Indonesia di media massa, Rabu (4/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/11/Kep.GBI/2009 tanggal 24 Februari 2009, BI secara resmi mencabut izin usaha kantor cabang American Express Bank, Ltd di Indonesia (AEBI).

Sehubungan dengan pencabutan tersebut, izin untuk mendirikan kantor cabang di Indonesia dan melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor D.15.6.2.3 tanggal 21 Maret 1968 tentang corporation berkedudukan di Hartford, Connecticut, USA dengan kantor besar di New York, USA, yang selanjutnya berubah nama jadi American Express Bank, Ltd berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor s-404/MK.11/1985 tanggal 27 Agustus 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads