Selanjutnya, bagi semua pihak yang ingin menyelesaikan hak dan kewajiban dengan American Express Bank di Indonesia diminta menghubungi Standard Chartered Bank di Indonesia.
"Bagi masyarakat dan pihak lainnya yang masih mempunyai hak dan kewajiban pada kantor cabang American Express Bank di Indonesia diminta menghubungi kantor cabang Standard Chartered Bank di Indonesia," demikian pengumuman Bank Indonesia di media massa, Rabu (4/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan pencabutan tersebut, izin untuk mendirikan kantor cabang di Indonesia dan melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor D.15.6.2.3 tanggal 21 Maret 1968 tentang corporation berkedudukan di Hartford, Connecticut, USA dengan kantor besar di New York, USA, yang selanjutnya berubah nama jadi American Express Bank, Ltd berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor s-404/MK.11/1985 tanggal 27 Agustus 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. (lih/ir)











































