Menurut keterangan yang dikutip dari situs BI, Kamis (5/3/2009), beberapa uang pecahan yang direvisi adalah:
- Uang kertas rupiah pecahan 50.000 tahun emisi 2005. Ketentuannya tertuang dalam PBI no 11/8/PBI/2009.
- Uang kertas rupiah pecahan 20.000 tahun emisi 2004. Ketentuannya tertuang dalam PBI No 11/7/PBI/2009.
- Uang kertas rupiah pecahan 10.000 tahun emisi 2005. Ketentuannya tercantum dalam PBI No 11/6/PBI/2009.
- Uang kertas rupiah pecahan 5.000 tahun emisi 2001. Ketentuannya tertuang dalam PBI 11/5/PBI/2009.
Materi pokok yang perubahan atas uang kertas rupiah tersebut adalah:
- Dicantumkan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang masih aktif, tanpa menyebutkan nama penandatangan pada UK rupiah.
- Tahun pencetakan uang diletakkan pada bagian muka UK rupiah di atas tulisan Dewan Gubernur.
- Tahun pengeluaran atau tahun emisi UK rupiah diletakkan pada bagian belakang uang di sebelah tulisan Perum Percetakan Uang RI IMP.
UK rupiah pecahan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
(qom/qom)