Bapepam Beri Sanksi 2 Perusahaan Pembiayaan

Bapepam Beri Sanksi 2 Perusahaan Pembiayaan

- detikFinance
Senin, 09 Mar 2009 17:55 WIB
Bapepam Beri Sanksi 2 Perusahaan Pembiayaan
Jakarta - Bapepam-LK memberikan sanksi kepada 2 perusahaan pembiayaan yakni berupa sanksi pembekuan kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha dijatuhkan kepada PT Sahabat Multifinance sesuai dengan keputusan S-122/MK.10/2009 tertanggal 27 Januari 2009. Sementara pencabutan izin usaha dijatuhkan kepada PT Primarindo Finance Corporation berdasarkan Kep-04/KM.10/2009 tertanggal 8 Januari 2009.

"Pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat dan keputusan Menkeu atas masing-masing perusahaan," ujar Sekretaris Bapepam LK, Ngalim Sawega dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin (9/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sahabat Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Sedangkan PT Primarindo Finance Corporation yang dicabut izin usahanya dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads