Sanksi pembekuan kegiatan usaha dijatuhkan kepada PT Sahabat Multifinance sesuai dengan keputusan S-122/MK.10/2009 tertanggal 27 Januari 2009. Sementara pencabutan izin usaha dijatuhkan kepada PT Primarindo Finance Corporation berdasarkan Kep-04/KM.10/2009 tertanggal 8 Januari 2009.
"Pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat dan keputusan Menkeu atas masing-masing perusahaan," ujar Sekretaris Bapepam LK, Ngalim Sawega dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin (9/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan PT Primarindo Finance Corporation yang dicabut izin usahanya dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
(qom/qom)











































