Β Β Β Β Β Β Β
"Menanggapi kasus tersebut, kita sebenarnya sudah siap untuk damai melalui Bank Indonesia, namun bila sudah masuk di pengadilan, kitapun siap untuk mediasi di pengadilan," ujar Kuasa Hukum Danamon, Ricardo Simanjuntak di Gedung Wirausaha, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/3/2009).
Ricardo mengatakan bahwa kliennya tidak melanggar hukum dengan alasan produk derivatif yang dijual pada EKN adalah lindung nilai (hedging), bukan bersifat spekulatif.
"Kita masih tunggu nanti dipengadilan proses mediasinya, dan Danamon juga tidak mempermasalahkan jika nantinya EKN tidak mau damai," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pihak Danamon sangat marah, namun jika nantinya semua dapat dibicarakan secara kekeluargaan ya akan kita akan bicarakan, kalaupun mereka tidak mau ya tidak ada masalah juga buat Danamon, mereka harus menyelesaikan kewajibannya, Danamon pun bisa mengambil langkah hukum, itu semua sudah disiapkan," papar Ricardo.
Ricardo menjelaskan bahwa EKN masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi. Namun Ricardo mengatakan, Danamon memiliki aset-aset EKN yang dijaminkan.
"Semua kerugian yang harus dia bayar, masih dihitung. Bila mediasi nantinya atau apapun yg jadi syarat penyelesainnya, win win solution akan disepakati oleh danamon," ujarnya.
Ricardo mengungkapkan bahwa sampai saat ini Danamon belum menerima gugatan pengadilan secara resmi. Menurut Ricardo, pihak Danamon justru mengetahui adanya gugatan itu dari pemberitaan media massa.
"Memang saya hanya membaca melalui media, gugatan tersebut masuk ke pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 maret 2009 kemarin, paling seminggu sampai 2 minggu lagi ada kemajuan tentang gugatan tersebut," pungkasnya.
(dru/dro)











































