Danamon Ajak Damai EKN

Danamon Ajak Damai EKN

- detikFinance
Kamis, 12 Mar 2009 19:28 WIB
Danamon Ajak Damai EKN
Jakarta - PT Bank Danamon Tbk (Danamon) melalui kuasa hukumnya, Ricardo Simanjuntak, siap melakukan mediasi di pengadilan terkait gugatan PT Esa Kertas Nusantara (EKN). Danamon digugat merugikan EKN atas transaksi derivatif sebesar Rp 1,5 triliun.
Β Β Β Β Β Β  Β 
"Menanggapi kasus tersebut, kita sebenarnya sudah siap untuk damai melalui Bank Indonesia, namun bila sudah masuk di pengadilan, kitapun siap untuk mediasi di pengadilan," ujar Kuasa Hukum Danamon, Ricardo Simanjuntak di Gedung Wirausaha, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/3/2009).

Ricardo mengatakan bahwa kliennya tidak melanggar hukum dengan alasan produk derivatif yang dijual pada EKN adalah lindung nilai (hedging), bukan bersifat spekulatif.

"Kita masih tunggu nanti dipengadilan proses mediasinya, dan Danamon juga tidak mempermasalahkan jika nantinya EKN tidak mau damai," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricardo mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasikan dalam masalah ini. Pertama, kontrak kedua belah pihak telah menjelaskan semua transaksi tersebut. Kedua, Danamon telah menjelaskan dan mempresentasikan tentang semua risiko yang akan diterima EKN sebagai nasabah. Ketiga, bahwa ketentuan tentang resiko tersebut telah dipahami dan ditandatangani oleh nasabah.

"Saat ini pihak Danamon sangat marah, namun jika nantinya semua dapat dibicarakan secara kekeluargaan ya akan kita akan bicarakan, kalaupun mereka tidak mau ya tidak ada masalah juga buat Danamon, mereka harus menyelesaikan kewajibannya, Danamon pun bisa mengambil langkah hukum, itu semua sudah disiapkan," papar Ricardo.

Ricardo menjelaskan bahwa EKN masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi. Namun Ricardo mengatakan, Danamon memiliki aset-aset EKN yang dijaminkan.

"Semua kerugian yang harus dia bayar, masih dihitung. Bila mediasi nantinya atau apapun yg jadi syarat penyelesainnya, win win solution akan disepakati oleh danamon," ujarnya.

Ricardo mengungkapkan bahwa sampai saat ini Danamon belum menerima gugatan pengadilan secara resmi. Menurut Ricardo, pihak Danamon justru mengetahui adanya gugatan itu dari pemberitaan media massa.

"Memang saya hanya membaca melalui media, gugatan tersebut masuk ke pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 maret 2009 kemarin, paling seminggu sampai 2 minggu lagi ada kemajuan tentang gugatan tersebut," pungkasnya.
(dru/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads