Risiko Gagal Bayar Hantui Perbankan

Risiko Gagal Bayar Hantui Perbankan

- detikFinance
Minggu, 15 Mar 2009 16:29 WIB
Risiko Gagal Bayar Hantui Perbankan
Jakarta - Sulitnya perbankan menurunkan suku bunga kreditnya pasca pemotongan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) dan suku bunga LPS dinilai tidak begitu efektif lantaran resiko gagal bayar masih menghantui sektor perbankan.

"Bank saat ini sedang berusaha mencari likuiditas karena takut akan risiko gagal bayar seperti apa yang terjadi di Amerika, bila mereka mengikuti penurunan suku bunganya, baik kredit maupun deposito sesuai acuan BI dan LPS Rate, maka perbankan akan cenderung mengalami masalah likuiditas tersebut," ujar Senior Economist and Goverment Relation Head Standard Chartered Bank, Fauzi Ikhsan ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Minggu (15/3/2009)

Fauzi mengatakan, perbankan saat ini sangat takut akan riisiko gagal bayar bila menurunkan suku bunga kreditnya. Untuk menjaga likuiditasnya, lanjut Fauzi, perbankan memperoleh melalui dana masyarakat lewat deposito, saat ini yang terjadi adalah perebutan dana masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, intinya jelas, untuk saat ini BI dan LPS rate tidak efektif untuk menurunkan suku bunga kredit perbankan dan deposito," tambahnya.

Senada dengan Fauzi, pengamat ekonomi makro dan perbankan dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani juga berpendapat bahwa perbankan saat ini berebut dana masyarakat.

"Beberapa bank saat ini yang sedang mengalami kekurangan likuiditas cenderung menawarkan suku bunga deposito yang tinggi, ini membuat bank-bank tersebut sulit untuk menurunkan suku bunganya, dan jelas ini juga membuat terjadinya perebutan dana masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini likuiditas banyak beralih ke sukuk yang menawarkan yield (imbal hasil) obligasi yang cukup tinggi.

"Masyarakat cenderung memilih ke sukuk, karena pemerintah menawarkan yield yang cukup tinggi yaitu sebesar 12 persen," katanya.

Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) menurut Aviliani harus segera cepat disahkan.

"Dalam UU tersebut mengatur bahwa diperbolehkan bagi bank-bank dalam posisi solvabilitas yang bagus dapat meminjam dana ke BI untuk memperbaiki likuiditasnya," pungkasnya. (dru/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads