Penjaminan Transaksi Antar Bank Tak Perlu Tungu JPSK Disahkan

Penjaminan Transaksi Antar Bank Tak Perlu Tungu JPSK Disahkan

- detikFinance
Selasa, 17 Mar 2009 13:51 WIB
Penjaminan Transaksi Antar Bank Tak Perlu Tungu JPSK Disahkan
Jakarta - Untuk menjamin transaksi antar bank, pemerintah sebenarnya tidak perlu menunggu Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disahkan.
    
Adanya penjaminan disinyalir dapat menanggulangi ketimpangan likuiditas antar bank. Sekaligus menurunkan tingkat suku bunga perbankan saat ini dimana hal itu juga merupakan permintaan para bankir.
    
Hal ini disampaikan oleh Chief Economist Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa, di sela-sela acara Seminar Prospektif Bisnis 2009 di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (17/3/2009).
    
"Pemerintah tidak seharusnya mempersulit atau menunda kebijakan penjaminan transaksi antar bank lantaran sudah sewajarnya hal tersebut dilakukan," ujarnya.
    
Ia menjelaskan, pinjaman antar bank sebelum 2007 dijamin pemerintah dan kemudian setelah itu dihilangkan. Padahal sebelumnya dijamin namun yang menjadi pertanyaan, dulu bisa sekarang kenapa tidak bisa.
    
"Kenapa kita membelenggu diri sendiri dengan peraturan yang tidak ada, kita tidak usah tunggu UU JPSK lagi," tegasnya.
    
Menurut Purbaya, pemerintah dinilai perlu segera mengabulkan permintaan para bankir tersebut. Karena saat ini kepercayaan antar bank masih tergolong kecil dan hal itu mengakibatkan bank-bank dengan tingkat likuiditas tinggi susah untuk mengalirkan dananya pada bank-bank dengan likuiditas rendah. Akibatnya, terjadi ketimpangan likuiditas antar bank.
    
"Likuiditas bank besar susah mengalir ke bank yang tingkatnya rendah. Jadinya tidak merata, ada yang punya banyak ada yang sedikit," jelasnya.
    
Purbaya juga menambahkan bahwa penjaminan transaksi antar bank juga dapat memicu penurunan tingkat suku bunga bank. Ia juga menjelaskan, saat ini masih ada pandangan dari pihak tertentu bahwa penjaminan tersebut tidak perlu dilakukan.
    
"Tidak perlu ada jaminan, alasannya, sebagian besar bank-bank yang minta penjaminan tersebut adalah bank-bank asing. Sehingga hal terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan merger," katanya.
    
"Ada dua pandangan mereka yang tidak setuju. Mereka bilang ngapain nyelametin bank-bank itu, karena sebagian besar mereka adalah bank asing. Jadi mereka dipaksa merger saja," pungkasnya.
    
"Kalau ada satu dua bank jatuh, kepercayaan perbankan juga akan runtuh. Akan berimbas pada kepercayaan pada bank-bank besar juga," tandasnya. (dru/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads