Namun modal BUS hasil pemisahan itu wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling kurang sebesar Rp 1 triliun, paling lambat 10 tahun setelah izin usaha BUS diberikan.
Dalam PBI baru yang dikutip detikFinance, Jumat (20/3/2009), dijelaskan bahwa BUK dapat melakukan kegiatan syariah dengan mengajukan permohonan izin usaha pembukaan UUS kepada BI. Modal kerja UUS paling kurang sebesar Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total nilai aset BUK induk, atau
- Paling lambat 15 tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Pemisahan UUS dari BUK dapat dilakukan dengan cara:
- Mendirikan BUS baru
- Mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.
BUK yang tidak melakukan pemisahan UUS akan dikenakan pencabutan izin usaha UUS. Sementara UUS yang tidak melaksanakan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Dalam aturan tersebut juga ditetapkan bahwa anggota Direksi BUK yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS harus memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS serta mengikuti proses wawancara yang dilakukan oleh BI.
BUK yang memiliki UUS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah minimal 2 dan maksimal 3 orang.
(qom/ir)