Bank Diminta Beri Fasilitas Pendamping Derivatif

Bank Diminta Beri Fasilitas Pendamping Derivatif

- detikFinance
Senin, 23 Mar 2009 15:11 WIB
Bank Diminta Beri Fasilitas Pendamping Derivatif
Jakarta - Perbankan diminta menyediakan fasilitas pendamping transaksi derivatif untuk mencegah terjadinya kerugian yang bisa membebankan kinerja bank.

"Ada usulan bank menyediakan fasilitas tambahan untuk mencegah terjadinya default transaksi derivatif," ujar Ekonom BRI, Djoko Retnadi dalam paparan di Merchantile Club, Jakarta, Senin (23/3/2009).

Menurut Djoko, fasilitas pendamping tersebut sangat diperlukan oleh perbankan agar tidak membebani kinerja perbankan jika terjadi gagal bayar transaksi derivatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Opsinya yang sedang dibahas. Tapi intinya tujuannya untuk mencegah kerugian akibat default derivatif," ujar Djoko.

Djoko mengatakan, opsi yang sedang dibahas adalah bank memberi fasilitas kredit untuk mendampingi transaksi derivatif lindung nilai (hedging).

"Jadi saat perusahaan mengajukan fasilitas hedging, bank sekaligus menyediakan fasilitas kredit yang hanya bisa dicairkan jika terjadi potensi gagal bayar atas jatuh tempo settlement hedging," jelas Djoko.

Menurut Djoko, banyaknya masalah seputar transaksi hedging belakangan ini membuat banyak kinerja bank menjadi goyah. Oleh sebab itu, dalam kondisi perekonomian global yang tidak menentu ini, bank harus menyiapkan berbagai strategi pengamanan untuk mencegah terguncangnya kinerja bank.

"Saat ini, fasilitas kredit pendamping hedging masih belum banyak diberikan oleh bank. Beberapa bank malah baru mulai memberikan fasilitas kredit setelah terjadinya banyak default hedging," jelas Djoko.

Djoko mengatakan, pasca banyaknya default hedging belakangan ini, bank-bank baru mulai melakukan konversi hutang hedging ke dalam bentuk pinjaman bank.

"Jika default hedging tidak dikonversi ke pinjaman, bakal membuat NPL (net performing loan) perbankan naik tajam. Oleh sebab itu, beberapa bank mulai mengkonversi hutang hedging yang default ke pinjaman untuk memberikan waktu bagi nasabah hedging melunasi hutangnya," papar Djoko.

Djoko mengusulkan, di masa mendatang fasilitas kredit ini harus dijadikan fasilitas pendamping hedging. Tujuannya agar tidak keburu terjadi masalah akibat default yang bisa meningkatkan posisi NPL.

"Kalau sejak awal kontrak hedging diiringi dengan kontrak kredit, maka ketika jatuh tempo hedging nasabah belum bisa melunasi tidak akan terjadi masalah, karena dengan sendirinya hutang tersebut akan dilunasi dengan fasilitas kredit pendamping tadi," jelas Djoko.

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads