Cegah Tindak Kriminal, Pemerintah Awasi Ketat Sektor Keuangan

Cegah Tindak Kriminal, Pemerintah Awasi Ketat Sektor Keuangan

- detikFinance
Senin, 23 Mar 2009 15:15 WIB
Cegah Tindak Kriminal, Pemerintah Awasi Ketat Sektor Keuangan
Jakarta - Pemerintah berjanji untuk meningkatkan pengawasan di sektor keuangan khususnya pasar modal dan perbankan di tengah kondisi krisis ekonomi yang terjadi saat ini.
Β 
Hal ini dikatakan Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam acara seminar "East Asia's Response To The Global Economic Crisis" di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, Senin (23/3/2009).
Β 
"Dengan adanya penurunan di pasar modal dan perbankan, seringkali muncul tindakan-tindakan yang kriminal dan ilegal yang akan merusak confidence pelaku ekonomi," ujarnya.
Β 
Meningkatkan pengawasan dan aturan di kedua sektor ini penting untuk menjaga confidence dan trust di sektor perbankan dan pasar modal.
Β 
"Sebab kalau keduanya tidak berfungsi, maka berapapun yang dikeluarkan pemerintah tidak akan bisa menggerakan perekonomian. Dua sistem ekonomi ini merupakan tulang punggung ekonomi dimanapun," katanya.
Β 
Dikatakannya, pemerintah dan BI akan menjaga dua sistem ini terus dijaga. "BI juga aktif menurunkan suku bunga mengikuti negara lain, pemerintah dan BI juga terus dijaga, BUMN juga diminta untuk tidak membuat tekanan kepada rupiah," jelasnya.
Β 
Di acara yang sama, Staf Khusus Menkeu Chatib Basri mengatakan kolapsnya Bank Century dan juga kasus Antaboga menunjukkan kelemahan dari sistem keuangan di Indonesia.
Β 
"Pada Januari 2009, kita juga melihat munculnya kasus pasar modal yang ada pada Sarijaya Securities yang menyebabkan nasabah kehilangan miliaran rupiah," tuturnya.
Β 
Kelemahan pengawasan dari BI dan Bapepam menyebabkan potensi digunakannya uang para pembayar pajak untuk penyelamatannya.
Β 
"Kasus Century-Antaboga dan Sarijaya ini juga menekankan pentingnya peninjauan untuk pembentukan sebuah lembaga pengawasan independen dan terintegrasi pada institusi keuangan baik bank maupun non bank, yang pernah diperdebatkan di 2002-2004 tanpa adanya keputusan dan tindak lanjut," pungkasnya.




(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads