BI Terbitkan Aturan Transaksi FASBIS

BI Terbitkan Aturan Transaksi FASBIS

- detikFinance
Sabtu, 28 Mar 2009 16:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan tata cara transaksi Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah dalam Rupiah (FASBIS) untuk digunakan oleh bank umum syariah, unit usaha syariah, pialang pasar uang rupiah dan valas yang berlaku mulai 1 April 2009.

FASBIS adalah fasilitas simpanan yang disediakan oleh BI kepada bank untuk menempatkan dananya di BI dalam rangka standing facilities Syariah.

Standing Facilities Syariah adalah fasilitas yang disediakan oleh BI kepada Bank dalam rangka Operasi Moneter Syariah dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran No.11/8/DPM Tanggal 27 Maret 2009 tentang Tata Cara Transaksi FASBIS yang dikutip detikFinance dari BI, Sabtu (28/3/2009) adalah:

Perysaratan Umum


  1. FASBIS menggunakan akad wadiah (titipan).
  2. FASBIS berjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
  3. BI dapat memberikan imbalan atas dana pada FASBIS dengan perhitungan sbb: Imbalan FASBIS = Nominal FASBIS X Jangka Waktu FASBIS/360 X tingkat imbalan FASBIS.
  4. FASBIS tidak dapat diperdagangkan/diagunkan/dicairkan sebelum jatuh waktu.
  5. BI dapat membuka/ mengubah/ menutup window time FASBIS dan mengumumkannya melalui BI-SSSS, Sistem LHBU dan/atau sarana lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  6. FASBIS hanya dapat diikuti oleh peserta langsung (Bank dan/atau Pialang).
  7. Bank (sebagai peserta langsung/peserta tidak langsung) dapat mengajukan FASBIS apabila bank tidak dalam masa pengenaan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS.
  8. Pengajuan FASBIS oleh Bank (sebagai peserta langsung/peserta tidak langsung) hanya untuk kepentingan diri sendiri.
  9. Pialang dilarang mengajukan transaksi FASBIS untuk kepentingan diri sendiri.
  10. Setelmen Dana FASBIS dilakukan pada hari pelaksanaan transaksi.  
Minimum Pengajuan FASBIS sebesar Rp 1 miliar per peserta dan selebihnya dengan kelipatan Rp 100 juta.

Sanksi


  1. Dalam hal transaksi FASBIS dinyatakan batal, Bank dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan  kewajiban membayar sebesar 10/00 (satu per seribu) dari nilai nominal transaksi FASBIS yang dinyatakan batal atau paling banyak Rp 1 miliar.
  2. Dalam hal transaksi FASBIS dinyatakan batal untuk ketiga kalinya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Bank dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.
  3. Surat teguran tertulis dan Pemberitahuan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS disampaikan pada 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya pembatalan transaksi.
  4. Pengenaan sanksi kewajiban membayar dilakukan dengan mendebet Rekening Giro Bank yang bersangkutan pada 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya pembatalan transaksi FASBIS.
 

 

 

(ir/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads