Mandiri Minta Dividen Turun jadi 25%

Mandiri Minta Dividen Turun jadi 25%

- detikFinance
Senin, 30 Mar 2009 18:45 WIB
Mandiri Minta Dividen Turun jadi 25%
Jakarta - Bank Mandiri akan meminta keringanan pembayaran dividen ke pemegang saham. Jika biasanya BUMN perbankan ini membayar dividen hingga 50%, kini Mandiri meminta penurunan hingga jadi 25%.

Drmikian disampaikan Dirut Mandiri Agus Martowardoyo disela-sela paparan kinerja di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (30/3/2009).

"Manajemen memberikan usulan pembagian dividen 25%. Namun keputusannya tetap di pemegang saham," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk rencana akuisis perusahaan asuransi umum, diharapkan bisa terealisir semester kedua tahun ini. Meski begitu, Mandiri hingga kini belum memastikan berapa nilai yang disiapkan untuk akuisisi tersebut.

"Tahun ini kita akan tetap merealisasikan rencana akuisisi perusahaan asuransi umum lokal di semester dua. Nilainya belum tahu, tapi size-nya bukan yang begitu besar. Kita kan sudah ada kerjasama dengan Astra, itu kan fokus asuransi jiwa. Nah, dengan akuisisi ini, kita berencana masuk ke asuransi umum," katanya.

Bank Mandiri berharap kasus Tripanca tidak berdampak negatif pada aktivitas perbankan lainnya. Hingga kini Bank Mandiri masih menunggu kejelasan penyelesaian dengan LPS.
Β 
"Intinya likuidasi Tripanca dan masalah yang terjadi pada Tripanca jangan sampai menjadi dan memberi dampak negatif pada industri perbankan terutama yang serupa," kata Agus.

Sementara Direktur Pengelolaan Aset Bank Mandiri Abdul Rachman menjelaskan, karena Tripanca sudah dilikuidasi, maka utang-utangnya akan dijamin oleh LPS. Utang Tripanca ke Mandiri tercatat sebesar Rp 50 miliar.

"Soal Tripanca, total utang Rp 50 miliar, tapi sudah dilikuidasi. Katanya mau dijamin LPS, tapi prosesnya kita belum tahu gimana," katanya.

Bank Indonesia mencabut izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana terhitung mulai Selasa (24/3/2009). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya akan segera menyelesaikan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang berlokasi di Lampung tersebut.

Pencabutan izin usaha BPR Tripanca tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI No 11/15/KEP.GBI/2009 tanggal 24 Maret 2009. Setelah likuidasi ini, LPS selanjutnya akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads