Diduga Gelapkan Dana, Eks Dirut Asuransi Bumiputera Ditahan

Diduga Gelapkan Dana, Eks Dirut Asuransi Bumiputera Ditahan

- detikFinance
Senin, 30 Mar 2009 19:30 WIB
Diduga Gelapkan Dana, Eks Dirut Asuransi Bumiputera Ditahan
Jakarta - Penggelapan dana lembaga keuangan bertambah. Kali ini giliran mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Soeseno Haryo Saputro ditahan Mabes Polri karena diduga melakukan penggelapan dana asuransi senilai Rp 17 miliar.

MenurutΒ  Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, Polri akan memeriksa pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.

"Siapa saja yang menjadi korban akan dimintai keterangan. Masa ada yang korupsi tapi tidak ada pemilik uangnya," katanya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3/2009)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soeseno sebenarnya sudah ditahan sejak Senin 23 Maret lalu. Ia ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Mabes Polri atas laporan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Menurut Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Soeseno dikenakan pasal 3 dan 6 UU No 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 25/2003 dan pasal 21 ayat 3 dan UU No 2/1992 tentang perasurasian serta pasal 372 jo pasal 374 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Edmon.

Kasus ini diketahui sudah terjadi sejak 2006. Saat itu polis asuransi milik PT Perhutani di Bumiputera tidak bisa dicairkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari Bapepam yang menindaklanjuti dengan melaporkan ke Mabes Polri. (ndr/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads