MenurutΒ Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, Polri akan memeriksa pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.
"Siapa saja yang menjadi korban akan dimintai keterangan. Masa ada yang korupsi tapi tidak ada pemilik uangnya," katanya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Soeseno dikenakan pasal 3 dan 6 UU No 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 25/2003 dan pasal 21 ayat 3 dan UU No 2/1992 tentang perasurasian serta pasal 372 jo pasal 374 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Edmon.
Kasus ini diketahui sudah terjadi sejak 2006. Saat itu polis asuransi milik PT Perhutani di Bumiputera tidak bisa dicairkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari Bapepam yang menindaklanjuti dengan melaporkan ke Mabes Polri. (ndr/lih)











































