Β Β Β
Dalam gugatan tersebut, EKN selaku nasabah merasa terjebak dalam membeli produk derivatif yang ditawarkan Danamon.
Β Β Β
"Bank Danamon lalai dalam menerapkan prinsip pengenalan nasabah (know your costumer), prinsip perlindungan nasabah, serta prinsip kehati-hatian (prudence banking)," ujar Kuasa Hukum EKN, Dodi S Abdulkadir, seusai menghadiri sidang pertama gugatan EKN terhadap Danamon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/3/2009).
Β Β Β
Ia mengatakan, Danamon begitu agresif menawarkan produk derivatif yang bersifat spekulatif kepada EKN tanpa administrasi yang benar, padahal EKN sebenarnya membutuhkan produk lindung nilai (hedging).
Β Β Β
"EKN telah disesatkan (mislead) dan mengalami kerugian yang besar dari transaksi derivatif tersebut," ujar Dodi.
Β Β Β
EKN mengajukan gugatan terhadap Danamon, setelah negosiasi sebelumnya diupayakan oleh kedia belah pihak gagal memberikan kemajuan yang berarti.
Β Β Β
Total nilai gugatan adalah Rp 1,1 triliun yang terdiri dari kerugian material sebesar Rp207 milyar dan kerugian immaterial Rp 900 miliar.
Β Β Β
Sejak Oktober 2007 hingga September 2008, EKN dan Danamon menandatangani perjanjian untuk 16 structure financial product yang terdiri dari 3 transaksi forward with knock out, 8 transaksi target redemtion forward, 4 transaksi cancellable forward dan 1 transaksi american knock out.
Β Β Β
EKN dan Danamon juga menandatangani perjanjian cross currency swap (ccs) pada tanggal 21 Desember 2007 yang mana telah direvisi pada tanggal 10 April 2008.
Β Β Β
Kerugian bersih langsung yang dialami EKN sehubungan dengan transaksi structure financial products dan ccs adalah sebesar Rp 54 milyar belum termasuk biaya penutupan sebesar Rp 143 milyar.
Β Β Β
"Seluruh transaksi structured financial product ini dipromosikan sebagai produk lindung nilai (hedging), namun produk-produk ini tidak secara efektif memberikan perlindungan," ujar Chengwy Karlam, Penasehat Keuangan EKN.
Β Β Β
Chengwy menegaskan, hal yang terjadi adalah Danamon menawarkan produk spekulatif dengan nama hedging. "Danamon menegaskan produk itu hedging, namun terjadi kerugian pada EKN, padahal sebesarnya instrumen lindung nilai (hedging) tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dan tidak akan membawa kerugian bagi pemiliknya," paparnya.
Β Β Β
Untuk saat ini, Chengwy melanjutkan, diluar proses hukum yang sedang berjalan EKN tetap menghormati BI sebagai mediator dan keputusan Hakim yang menganjurkan mediasi sebelum gugatan dibacakan.
Β Β Β
Sementara itu, Ricardo Simanjuntak, Kuasa Hukum Danamon ditempat yang sama mengatakan, semua upaya akan terus dilakukan dan mendorong langkah-langkah penyelesaian lebih cepat.
Β Β Β
"Semua cara bisa ditempuh, proses mediasi, didalam pengadilan, ataupun diluar pengadilan juga ayo," tegas Ricardo.
Β Β Β
Ricardo mengatakan, pada dasarnya Danamon telah melakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, dimana dalam kontrak tersebut dijelaskan risiko-risiko produk ini.
Β Β Β
"Dalam transaksi itu, menyebutkan risiko yang jelas, dimana bila transaksi tersebut dilakukan risiko yang ditanggung semua sudah jelas," tuturnya.
Β Β Β
Pokoknya untuk saat ini, lanjut Ricardo, akan kita lihat perkembangannya, hakim menyarankan proses mediasi dahulu sebelum gugatan dibacakan, maka dari pihak EKN dan Danamon secepatnya akan membicarakan masalah mediasi terebut.
Β Β Β
"Kita tunggu saja sementara proses mediasi ini, diharapkan bisa cepat selesai," pungkasnya. Β Β Β Β
(dru/ir)











































