Jakarta - Indonesia dan Jepang kembali meningkatkan kerjasama swap bilateral atau Bilateral Swap Arrangement (BSA) hingga dua kali lipat menjadi US$ 12 miliar. Perjanjian BSA sebelumnya dalam kerangka Chiang Mai Initiative (CMI) hanya US$ 6 miliar.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bank of Japan, yang bertindak atas nama Menteri Keuangan Jepang, dan Bank Indonesia,Β dalam kerangka Chiang Mai Initiative sebagai bagian dari kerjasama keuangan negara anggota ASEAN+3.
"Dengan perjanjian tersebut Indonesia dapat melakukan swap Rupiah/US Dolar dengan nilai maksimum US$ 12 miliar atau meningkat menjadi dua kali lipat dari nilai sebelumnya yaitu US$ 6 miliar, dalam rangka berjaga-jaga apabila diperlukan bantuan likuiditas jangka pendek," demikian siaran pers dari BI, Senin (6/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian BSA antara Jepang dan Indonesia pertama kali ditandatangani pada 2003. Peningkatan nilai perjanjian ini menunjukkan terus berlanjutnya solidaritas negara anggota ASEAN+3 dalam menjaga kestabilan keuangan kawasan di tengah perlambatan perekonomian global yang semakin dalam dan peningkatan risiko pembalikan modal di pasar keuangan.
(qom/ir)