"LPS perlu mengumumkan daftar simpanan nasabah yang tidak dijamin, terutama untuk mendorong perbankan turunkan suku bunga," ujar Chief Economist Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa usai paparan di Sarinah, Jakarta, Senin (6/4/2009).
Menurut Purbaya, keengganan perbankan menurunkan suku bunganya menjadi salah satu faktor yang menghambat kucuran likuidititas di pasar. Padahal Bank Indonesia sudah beberapa kali menurunkan suku bunga acuannya (BI Rate) sejak awal tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan itu, pengamat ekonomi INDEF Aviliani mengatakan, perbankan takut menurunkan suku bunga simpanannya karena mereka takut terjadi migrasi simpanan dana nasabah ke bank lain.
"Padahal, spread suku bunga simpanan perbankan dengan suku bunga LPS maupun BI Rate sudah sangat jauh. Ini berpengaruh besar pada perekonomian Indonesia," ujar Aviliani.
Oleh sebab itu, Aviliani senada dengan Purbaya, LPS dinilai perlu mengumumkan daftar simpanan yang tidak dijamin dengan tujuan menjadikan persaingan suku bunga lebih sehat.
Perlu diketahui, bahwa LPS tidak menjamin simpanan yang menggunakan suku bunga acuan lebih tinggi dari suku bunga LPS.
LPS memang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar, namun simpanan yang berada di bawah nilai Rp 2 miliar tetapi bank tempat nasabah menempatkan dananya memasang suku bunga simpanan di atas suku bunga LPS, sama sekali tidak dijamin oleh LPS.
"Artinya dana nasabah tidak aman jika terjadi sesuatu. Tidak semua nasabah mengetahui ini. Jadi LPS perlu membuat daftar simpanan bank yang tidak dijamin LPS. Dengan demikian, akan mendorong perbankan menurunkan suku bunganya," ujar Purbaya.
(dro/qom)











































