Berdasarkan keterangan yang diperoleh detikFinance, Selasa (7/4/2009), empat tuntutan karyawan adalah sebagai berikut:
- Pengangkatan sebagai pegawai tetap seluruh pegawai (pengemudi, satuan pengamanan (satpam), office boy seluruh Indonesia dengan masa kerja melebihi dari 3 (tiga) tahun dengan pertimbangan hal ini merupakan tuntutan normatif berdasarkan UU No13 tahun 2003, Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 serta PKB khususnya Pasal 10.
- Transparansi Pembubaran dan Perhitungan Dana Pensiun yang juga merupakan hak dasar setiap pekerja yang tercatat sebagai peserta.
- Bonus yang wajar seperti tahun 2007
- Kenaikan Gaji menyesuaikan dengan implementasi PKB pasal 29 ayat (2) dengan tuntutan sebesar 15%
Keempat tuntutan tersebut merupakan sisa dari 7 tuntutan yang belum dipenuhi pihak manajemen pada karyawannya. Karena belum terpenuhi, Serikat Pekerja UOB Buana pun sepakat untuk menggelar aksi mogok kerja nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intimidasi di Cabang Medan
Tidak semua cabang UOB Buana yang mogok kerja kemarin melanjutkan aksinya pada hari ini. Seperti kantor cabang UOB Buana di Medan yang berhenti mogok kerja pada Senin (6/4/2009) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang beredar, karyawan cabang Medan berhenti mogok kerja karena adanya intimidasi dari Depnakertrans dan kepolisian setempat.Β
(lih/ir)











































