Jika ini berlarut-larut, akan memicu hilangnya kepercayaan nasabah terhadap institusi UOB Buana sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan.
Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jamsos Depnakertrans M. Alimuddin mengatakan, pihaknya berharap pada pertemuan klarifikasi hari ini kedua pihak bisa menemukan kesepakatan dengan menghasilkan perjanjian bersama (PB).
"Syukur-syukur mereka bisa sepakati perjanjan bersama. Sebab kalau ini berlarut-larut, apalagi ini kan bank bisa kehilangan kepercayaan nasabah, bisa terjadi rush," jelasnya.
Ia menjelaskan masalah kasus mogok massal karyawan UOB Buana sudah mencakup skala nasional sehingga sementara waktu akan ditangani Depnakertrans untuk memfasilitasinya.
Mengenai kemungkinan terjadinya jalan buntu pada hari ini, maka proses selanjutnya satu atau kedua belah pihak harus melakukan pengajuan pencatatan untuk proses konsiliasi atau arbitrase selama waktu 7 hari kerja pasca klarifikasi hari ini.
Jika selama 7 hari kedua belah pihak belum melakukan pencatatan di konsiliator atau arbitrator maka pihak Depnakertrans selaku pihak fasilitator akan menunjuk langsung pihak konsiliator atau pun arbitrator yang akan memproses tahap selanjutnya hingga keputusan.
"Biasanya dikasus sebelumnya seperti BII, ditahap klarifikasi masing-masing pihak mau melakukan perjanjian bersama, saya harap ada kesepakatan hari ini," katanya.
Dikatakannya jika kedua pihak hari ini sepakat melakukan perjanjian bersama, maka hasilnya akan didaftarkan untuk dicatatkan di pengadilan hubungan industrial di PN Jakarta Pusat. Hal ini sebagai upaya mengikat kedua pihak ketika suatu hari salah satu pihak melanggar perjanjian, maka bisa langsung diproses di pengadilan hubungan industrial.
(hen/ir)











































