Demikian disampaikan perwakilan karyawan Bank UOB Buana cabang Medan Suratman yang dihubungi detikFinance, Rabu (8/4/2009).
"Hari pertama kami hanya mogok setengah hari, sampai jam 12.00. Namun alasannya tidak bisa kami beritahukan, dan itu sudah diketahui DPP. Kemarin Selasa pun kami bekerja seperti biasa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam butir ketujuh dalam memo tersebut disebutkan, penghentian mogok kerja hanya bisa ditentukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPKUOBB yang kini dijabat Bambang Setiarso. Penghentian mogok yang sebelumnya atas keputusan DPD Medan dianggap tidak sah.
"Selasa sore keluarlah memo nomor 13. Memo itu mengklarifikasi keadaan Meda. Penghentian mogok hanya bisa oleh Ketua Umum. Penghentian mogok yang bukan dari Ketum tidak sah. Setelah mendapat memo tersebut, kami pun melancarkan mosi tidak percaya pada DPD cabang Medan," katanya.
Suratman menambahkan, karyawan yang ikut mogok kerja hari ini memang lebih sedikit dibandingkan hari Senin (6/4/2009). Jika pada hari Senin karyawan yang ikut mogok mencapai 90% dari total karyawan cabang Medan, maka hari ini hanya sekitar 50%.
"Total karyawan di Medan sekitar 200 orang, termasuk cabang pembantu. Hari ini kami perkirakan sekitar 50%," katanya.
Hari ini adalah hari terakhir karyawan UOB Buana menggelar aksi mogok. Karyawan akan mulai kembali bekerja pada Senin (13/4/2009) pekan depan. (lih/ir)











































