Kasus ini terjadi di salah satu bank milik pemerintah, BRI (Bank Rakyat Indonesia). Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuat perusahaan developer fiktif dan menyuruh para agen pemasarannya untuk mengumpulkan orang.
"Awalnya para warga yang terkumpul diajak seolah-olah pergi untuk rekreasi," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusu Kejagung Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dibuat seolah-olah para warga ini sebagai pemohon untuk pembelian ruko di Pasar Bantar Gebang, Plaza Nagari Pakubuwono dan Town House di Cilandak," tukas Arminsyah.
Begitu kredit keluar, warga hanya diberi uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu, sedangkan sisanya, dibawa kabur para pelaku. Dari hasil penipuan tersebut, para pelaku berhasil membobol uang bank sebesar Rp 169 miliar.
Kredit antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta ini langsung diambil para pelaku. Sedangkan para warga hanya diberi imbalan untuk menandatangani kredit tersebut, antara 50 ribu hingga 150 ribu rupiah.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejagung, tim penyidik Satuan Khusus Perbankan Kejagung berhasil mendapatkan keterangan bahwa para warga ini tidak mengetahui bahwa mereka telah diperalat oleh PT.NJS dan PT JAB. Hingga kini, penyidik sudah mendapatkan barang bukti berupa buku kecil, yang berisi data-data tentang oknum pegawai BRI, yang mendapatkan 'imbal-balik' dari pengucuran kredit tersebut.
"Tim penyidik juga sudah meningkatkan hasil penyelidikan menjadi penyidikan, dan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat," aku Arminsyah.
Mengenai siapa calon tersangkanya, Arminsyah enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. Atas penyidikan kasus ini, empat warga sudah dipanggil sebagai saksi. Sedangkan para pejabat BRI yang diduga ikut berperan dalam merekayasa data-data para nasabah, diduga juga tidak melakukan verifikasi dalam memproses pencairan dana tersebut.
"Yang jelas, dari beberapa dokumen yang ada, aliran dana itu mengalir ke beberapa pejabat BRI," ujar Arminsyah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan Rp169 miliar. Angka tersebut berasal dari kredit macet yang, dari kredit yang disalurkan sebesar Rp 246 miliar.
Selain, akan menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian akibat pencairan kredit tersebut.
Direktur BRI Sulaiman Arief yang diminta konfirmasinya mengenai hal ini belum bisa berkomentar karena sedang makan siang. Demikian pula komisaris BRI Aviliani tidak mengangkat telpon saat dihubungi.
(nov/qom)











































