Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada Rabu (8/4/2009). Ketentuan suku bunga LPS yang baru adalah:
- Simpanan di bank umum dalam rupiah: 7,75% (sebelumnya 8,25%)
- Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat : 11,25% (sebelumnya 11,75%).
- Simpanan di bank umum dalam valuta asing: 2,75% (tetap).
Suku bunga simpanan LPS ini berlaku mulai 15 April hingga 14 Mei 2009. LPS dalam siaran persnya yang diterima detikFinance menyampaikan sejumlah alasan penurunan suku bunga yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tekanan inflasi kedepan cenderung rendah,
- BI sebagai suku bunga acuan terus menurun,
- Likuiditas perbankan mulai membaik.
(qom/qom)











































